Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pangkep

Ada Begal Payudara di Pangkep, Ini Komentar LBH APIK Makassar

Meski begitu, dia menyebut persoalan ini menjadi kewenangan penyidik karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Muhammad Muzain (48) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan terancam masuk penjara dan diamankan di Mapolres Pangkep. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Makassar meminta kepada kepolisian untuk terus menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Pangkep.

"Karena pelakunya sudah tertangkap maka sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib, untuk terus ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Makassar, Rosmiyati Sain dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (19/11/2019).

Meski begitu, dia menyebut persoalan ini menjadi kewenangan penyidik karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Pelaku Pelecehan Seksual di Pangkep Dilepas Kok Bisa?

"Kalau penyidik punya perspektif,  korban dan kasusnya menjadi perhatian publik yang harusnya ditahan. Karena kalau dibiarkan berkeliaran, nanti perempuan di Pangkep tidak merasa nyaman untuk keluar rumah serta mengendarai motor," tambahnya.

LBH APIK mendesak aparat untuk menangani persoalan ini dan melakukan penahanan jika sudah cukup bukti.

"Kita minta ditahan kalau bukti cukup, karena ini sebagai bentuk penjeraan sembari menunggu proses hukum selanjutnya, agar korban merasa aman dan tidak terintimidasi oleh pihak pelaku," jelasnya.

Kasus ini harus diseriusi kata LBH APIK karena kasus ini sama dengan begal.

"Harusnya sudah menjadi perhatian polisi, karena sama dengan kasus begal," ungkapnya.

Diketahui, dari pantauan Tribun Timur dalam dua bulan terakhir sudah ada dua kasus pelecehan seksual dengan modus yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Pangkep mengamankan Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan.

Berdasarkan LP nomor 247/XI/ 2019/SPKT/Sat Reskrim, Tanggal 15 November 2019, pelaku diamankan pukul 23.00 Wita.

Modus pelecehan seksual pelaku dengan memegang payudara korban.

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan jauh dari istrinya di Camba.

Alamat pelaku di Pangkep yakni di Kampung Bone-bone Kelurahan Pabundukang Kecamatan Pangkajene Pangkep.

Asal kampung pelaku di Desa Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved