Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Dinonjobkan Danny Pomanto, M Sabri Kini Dapat Dua Jabatan Strategis di Pemkot Makassar

Sebelumnya, M Sabri sempat di non jobkan oleh mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto kurang lebih dua tahun.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/SALDY
Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - M Sabri, mendadak menjadi perbincangan dikalangan pejabat teras Pemkot Makassar.

Sebelumnya, M Sabri sempat di non jobkan oleh mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto kurang lebih dua tahun.

Kini jebolan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) itu datang dengan kabar mengejutkan dikalangan ASN.

FIB Unhas Tanam Mangrove, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Siap Koordinasikan dengan Siti Nurbaya

Rektor Unismuh Makassar Hadiri Milad ke-107 Muhammadiyah di UMY

Sabri kini dikembalikan jabatannya sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Makassar.

Pj Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb, juga menunjuk M Sabri sebagai Plt Camat Makassar.

Ia menggantikan M Ruly yang dikena sanksi gara-gara terlibat dalam politik praktis Pilpres 2018 lalu.

Ruly dikenakakan sanki bersama 14 rekannya, ex camat se- Makassar.

Sanksi itu dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri RI, yang dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar.

Sekretaris BKD Makassar Basri Rakhman mengatakan, jabatan Plt Camat Makassar saat ini diamanahkan kepada M Sabri.

"Sejak kemarin pak Sabri Plt Camat Makassar," ujar Basri, Selasa (19/11/2019)

Siapa Sabri?

Sabri adalah ASN Pemkot Makassar, jebolan STPDN Jatinangor.

Ia terbilang pamong senior di Makassar. Selain sebagai koordinator para purna praja STPDN di Sulsel, Sabri juga memegang sejumlah jabatan strategis.

Sabri pernah menduduki jabatan Kabag Pemerintah, Lurah di Makassar, Camat Tamalanrea, Kadis Perhubungan Makassar, Asisten 1 Bidang Pemerintahan.

Tak hanya itu, suami dari Lisdayanti ini juga pernah dihukum kurungan penjara dalam kasus dugaan sewa lahan negara di Buloa.

Namun dalam kasus ini, Sabri dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved