Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Dinas Kominfo Bone Gelar Bimtek PPID, Ini Tujuannya

Dinas Kominfo Bone Gelar Bimtek PPID, Ini Tujuannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Bunir Cafe, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
Justang/Tribun Timur
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bone tahun 2019. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Dinas Kominfo Bone Gelar Bimtek PPID, Ini Tujuannya

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bone tahun 2019.

Kegiatan tersebut berlangsung di Bunir Cafe, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (19/11/2019).

Kegiatan Bimtek PPID ini dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran yang mewakili Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran mengatakan bimtek ini digelar untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan bagi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi lingkup OPD Bone.

“Salah satu cara efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik yakni pemanfaatan website di masing-masing OPD, karena akan lebih mudah diakses oleh masyarakat," kata Andi Amran dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (19/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan demikian peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik demi terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, efektif dan akuntabel," jelasnya.

Kegiatan bimtek ini juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Benny Mansjur selaku Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi.

Benny Mansjur selaku narasumber mengungkapkan bahwa tujuan dibentuknya Komisi Informasi untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dalam rangka menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik.

“Di mana sebagai lembaga negara KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi," katanya.

Lebih lanjut kata Benny Mansjur, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan dan memberi pemahaman kepada PPID utama dan PPID Pembantu Kabupaten, kegiatan ini mendorong keterbukaan informasi pada Instansi Pemerintah atau Badan Pelayanan Publik terhadap Hak Masyarakat akan Informasi.

“Maka salah satu upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dinas Kominfo dan Persandian Bone bekerjasama Komisi Informasi Provinsi Sulsel mengadakan Bimtek PPID ini.” tambahnya.(TribunBone.com)

Laporan Wartawan TribunBone.com@juzanmuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved