Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Jalan Tol Seksi Empat Makassar Ada yang Naik Ada yang Turun, Begini Rinciannya

Penyesualan tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019, tentang penyesualan tarif tol

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Syamsul Bahri
Fahrizal/Tribun Timur
PT JTSE menggelar konfrensi pers dalam rangka penyesuaian tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar, Senin (18/11/2019). Mulai 22 November, tarif tol untuk lima golongan kendaraan akan berubah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) yang merupakan anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN), sekaligus operator pengelola Jalan Tol Seksi IV Makassar, akan
memberlakukan penyesualan tarif tol pada 22 November 2019 pukul 00.00 WITA. 

Penyesualan tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019, tentang penyesualan tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. 

Tak Kalah Unik dari Nama Jan Ethes, Ini Makna Nama La Lembah Manah Cucu Ketiga Presiden Jokowi

VIDEO: Rizky Pellu Optimisme Hadapi Liga 1 Walau Tanpa Wiljan Pluim

Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni, tarif lama yang disesualkan dengan pengaruh inflasi.

Anwar mengatakan, keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06 %.

VIDEO: Kronologi Kasus Eza Gionino Diancam Dibunuh gegara Ikan versi Pelaku, Mengaku Tak Sadar

VIDEO: Darije Kalezic Akui Kekuatan Persipura, Namun Ini Tekadnya

"Penyesualan tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksl IV, Makassar," ungkap Anwar dalam konfrensi pers di meeting room PT JTSE, Menara Bosowa, Makassar, Senin (18/11/2019).

Anwar menjelaskan, kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 %, sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata 9.88 %.

"Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tarif sebelumnya," kata dia.

Manajemen PT JTSE telah melakukan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan melalul pemasangan spanduk & poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang, serta sosialisasi melalui media sosial.

VIDEO: Pluim Terbang ke Belanda untuk Pemulihan Cedera Engkel Kaki Kanannya

Untuk diketahui, PT JTSE sebagai pengelola ruas Jalan Tol Seksi IV dengan panjang 11,57 km saat ini memiliki lima gerbang tol, dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp. 

Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Hingga Oktober 2019, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 39.366 unit/hari

PT JTSE menggelar konfrensi pers dalam rangka penyesuaian tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar, Senin (18/11/2019). Mulai 22 November, tarif tol untuk lima golongan kendaraan akan berubah.
PT JTSE menggelar konfrensi pers dalam rangka penyesuaian tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar, Senin (18/11/2019). Mulai 22 November, tarif tol untuk lima golongan kendaraan akan berubah. (Fahrizal/Tribun Timur)

Anwar menegaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," jelas Anwar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved