Satpam Nyambi Begal Payudara di Pangkep Terancam 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Pangkep mengamankan Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Muhammad Muzain (48) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan terancam masuk penjara.
"Pelaku dijerat pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong kepada TribunPangkep.com, Senin (18/11/2019).
Anita mengaku kasus tersebut masih sementara dalam proses penyelidikan.
"Insya Allah dipercepat kasusnya dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pangkep," ujarnya.
• Banggar Minta TAPD Makassar Rasionalisasi Tambahan Penghasilan Bagi ASN
Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Pangkep mengamankan Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan.
Berdasarkan LP nomor 247/XI/ 2019/SPKT/Sat Reskrim, tanggal 15 November 2019, pelaku diamankan pukul 23.00 Wita.
Modus pelecehan seksual pelaku dengan memegang payudara korban.
Saat itu korban, perempuan IS mengendarai sepeda motor dari arah Bungoro ke Pangkejene tiba-tiba, datang seorang pria mengendarai sepeda motor warna merah jenis Jupiter MX.
• Dapat Suntikan Dana Pusat, Gubernur Sulsel Tekankan Ini Untuk Bupati dan Wali Kota
"Pria itu mendekati motor korban IS dan langsung memegang payudara korban dengan tangan kirinya, kemudian tancap gas," ujarnya.
Tim Buser yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak untuk melakukan perkembangan terkait jenis motor tersebut.
Diketahui pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Pangkep.
Dia tinggal di Kampung Bone-bone, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
• Legislator Nasdem Makassar Soroti Tambahan Penghasilan Pegawai
Kampung halamannya di Desa Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep.
Hasil interogasi pun, pelaku mengakui perbuatannya.