Kabar Duka Evi Apita Maya Anggota DPD RI yang Digugat Jenderal Karena Fotonya Terlalu Cantik
Kabar duka Evi Apita Maya anggota DPD RI yang digugat jenderal karena fotonya terlalu cantik.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara Pemilu.
Tindakan Evi Apita Maya dinilai Farouk Muhammad sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi Apita Maya berhasil meraih suara terbanyak di NTB.
Sosok Evi Apita Maya juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye atau APK padahal Evi Apita Maya belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk Muhammad menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.
Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta Pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi Apita Maya.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar hakim Suhartoyo.
Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD di APK, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu.
Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk Muhammad memang sempat membuat laporan ke Bawaslu.
Namun, laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.
"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.