Kabar Duka Evi Apita Maya Anggota DPD RI yang Digugat Jenderal Karena Fotonya Terlalu Cantik
Kabar duka Evi Apita Maya anggota DPD RI yang digugat jenderal karena fotonya terlalu cantik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar duka Evi Apita Maya anggota DPD RI yang digugat jenderal karena fotonya terlalu cantik.
Ingat anggota DPD RI, Evi Apita Maya yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi atau MK lantaran fotonya terlalu cantik?
Kabar duka datang dari darinya, dia baru saja terlibat kecelakaan di Tol Cipularang KM 77 arah Jakarta, pada Minggu (17/11/2019) malam.
Dalam kejadian itu, Evi Apita Maya mengendarai mobil Honda CR-V dengan nomor polisi DR 1063 BH yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
"Setibanya di tempat kejadian, di jalan yang lurus, Evi Apita Maya mendahului kendaraan di depannya lewat bahu jalan kemudian oleng ke kanan menabrak kendaraan Datsun dengan nomor polisi B 1302 NOK yang dikemudikan M Yasin Supriadi," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama via ponselnya, Senin (18/11/2019).
Mobil merek Datsun itu, kata dia, melaju di jalur satu kemudian terguling ke kanan membentur pembatas jalan kemudian tertabrak mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi D 1469 PU yang dikemudikan Sandra Hikmah Hermawan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Akibat kecelakaan itu, kedua pengemudi dan 9 penumpang mengalami luka dan dibawa ke RS MH Thamrin," katanya.
Adapun identitas korban yakni Evi Apita Maya selaku pengendara Honda CRV bersama Adenna Elissa Maharani (26), Hj Rapiah (74), Pamela Salsabila Van Der Kruit (18), Adifa Indah Permata (2), dan Vanessa Nabila Vika (17).
Pengendara mobil Datsun turut jadi korban, yakni Ecep (36), M Yasin Supriadia (32), Syahdalena (32), dan M Rian Fauzi (26).

Digugat Jenderal
Sebelumnya, Evi Apita Maya digugat sesama calon anggota DPD RI, Irjen (Purn) Farouk Muhammad.
Dalam perkara ini, Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Dalam gugatannya, Farouk Muhammad menuding Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi lantaran meng-edit foto pencalonan melewati batas kewajaran.
Namun, gugatan Farouk Muhammad ditolak MK