Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggalan Kisah Derita Soekarno dan Keluarga 9 Istrinya Saat Dipaksa Tinggalkan Istana oleh Soeharto

Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) adalah rujukan awal 32 tahun berkuasanya Soeharto sekaligus akhir 22 tahun pemerintahan Soekarno.

Penulis: Amiruddin | Editor: Thamzil Thahir

1. Tentang “Kekuatan” Supersemar bagi Soeharto

Detik-detik Menegangkan Saat Soeharto Hadapi Demonstran Anarkis, Meski Ajudan Sudah Siapkan Pistol

Tentang “Kekuatan” Supersemar

Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) adalah rujukan awal 32 tahun berkuasanya Soeharto sekaligus akhir 22 tahun pemerintahan Soekarno.

Mobil jip milik Jenderal M Jusuf yang membawa surat perintah sebelas maret (supersemar)
Mobil jip milik Jenderal M Jusuf yang membawa surat perintah sebelas maret (supersemar) (TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR)

 

Keluarga Jenderal M Jusuf Ingin Jip Supersemar Jadi Milik Negara

TRIBUNWIKI: Hari Ini Supersemar Lho, Yuk Ingat Lagi Sejarahnya!

 Surat tersebut lalu digunakan oleh Soeharto yang telah diangkat menjadi Panglima Angkatan Darat untuk membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

Kemudian MPRS pun mengeluarkan dua Ketetapannya, yaitu TAP No. IX/1966 tentang pengukuhan Supersemar menjadi TAP MPRS dan TAP No. XV/1966 yang memberikan jaminan kepada Soeharto sebagai pemegang Supersemar untuk setiap saat menjadi presiden apabila presiden berhalangan.

Soekarno kemudian membawakan pidato pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS.[28] Pidato tersebut berjudul "Nawaksara" dan dibacakan pada 22 Juni 1966.

MPRS kemudian meminta Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.

Pidato "Pelengkap Nawaskara" pun disampaikan oleh Soekarno pada 10 Januari 1967 namun kemudian ditolak oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama.

Hingga akhirnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka.

Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka Soeharto de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia.

Setelah melakukan Sidang Istimewa maka MPRS pun mencabut kekuasaan Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI hingga diselenggarakan pemilihan umum berikutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved