Helloooo, Mulai 22 November Tarif Tol Makassar Golongan I Naik Rp 1000
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1076/KPTS/M/2019, ada penyesuan tarif untuk semua golongan kendaraan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR resmi menetapkan penyesuaian tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV mulai 22 November mendatang.
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1076/KPTS/M/2019, ada penyesuan tarif untuk semua golongan kendaraan.
Berdasarkan daftar tarif terbaru yang diunggah PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) di akun instagramnya @infotolmakassar, terdapat penyesuaian tarif untuk semua golongan di gerbang tol utama dan gerbang tol ramp.
Tarif terbaru ada yang naik, ada yang tetap, bahkan ada yang turun.
• Komisi C DPRD Sulsel Kunjungi Pabrik PT Semen Tonasa Pangkep
Pada tarif terbaru ini, diketahu BPJT menyesuaikan tarif menjadi tiga golongan saja dari yang sebelumnya lima golongan, memiliki tarif masing-masing.
Direktur Utama PT JTSE, Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang dilakukan dua tahun sekali.
Menurutnya, sebelum penyesuaian, ada lima tarif berbeda untuk lima golongan, namun untuk tarif terbaru ini dibagi hanya menjadi tiga golongan.
“Kita tadinya kan lima golongan, dijadikan tiga tarifnya. Golongan I tetap, II dan III gabung tarifnya dan 4-5 gabung juga, masing-masing ada pengalihannya,” kata Anwar kepada Tribun Timur, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, tarif lama untuk gerbang Biringkanaya, golongan I sebesar Rp 9 ribu, golongan II sebesar Rp 14 ribu, golongan III Rp 18 ribu, golongan IV Rp 23 ribu, dan golongan V Rp 27 ribu.
• Arti Nama La Lembah Manah Adik Jan Ethes Anak Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda Cucu Jokowi
Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan III disamakan Rp 16.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp24.500.
Begitupun untuk gerbang utama Tamalanrea, kini tarif terbarunya juga hanya tiga golongan, yakni golongan I sebesar Rp 10 ribu, golongan II dan III Rp 16.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp 24.500.
“Kalau diperhatikan itu memang ada yang naik, tapi sebenarnya setelah disesuaikan juga ada yang turun. Misanya untuk gerbang Tamalanrea, golongan III dan V sebelumnya Rp 18 ribu dan Rp 27 ribu, setelah disesuaikan kini tarifnya menjadi Rp16.500 dan Rp 24.500,” beber Anwar.
Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp, yang kini tarifnya hanya tiga golongan.
“Dengan perubahan menjadi tiga golongan ini, artinya golongan satu tetap, dua masih plus, tapi III, IV, dan V itu sudah tidak naik. Tapi kalau ditotal adasih sedikit kurang, minus gitu,” pungkasnya.
• Dekan FTI UMI Zakir Sabara H Wata: Zero Tolerance Terhadap Tindakan Kekerasan
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Operasi JTSE-Bosowa Marga Nusantara (BMN) Ismail Malliungan mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku, penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan Inflasi.