Baru Keluar dari Lapas, Warga Desa Tobbalo Luwu Kembali Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Ansar
TRIBUNLUWU.COM, PONRANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali membekuk mantan narapida penyalagunaan narkotika.
Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Dia adalah Wawi alias Awi bin Bahodding (37), warga Dusun Tobalo, Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan.
Selain Wawi, polisi juga menangkap bandar di mana Wawi mengambil sabu yakni, Yasis alias Asis Bin Ambo Ajeng (43).
• Kronologi Penangkapan Samsur Rijal dan Barang Bukti 4 Saset Sabu di Parepare
• Skor, Siaran Langsung atau Live Streaming RCTI Timnas U23 Indonesia vs Iran, Susunan Pemain
Yasis merupakan warga Dusun BottoTangga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, di tangan Wawi polisi mengamankan dua saset sabu seberat 21,48 gram.
Awalnya, polisi mendapat informasi jika ada bandar narkoba yang baru bebas dari lapas Palopo kembali melakukan kegiatan jual beli sabu.
Kemudian personel satuan Narkoba Polres Luwu melakukan lidik dan mendapatkan nomor hape pelaku.
"Personel menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi pelaku lewat telepon dan memesan sabu kepada Wawi. Disepakati harga dan tempat transaksi tempat kejadian," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).
Saat tiba di tempat transaksi, polisi yang menyamar menghubungi kembali pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku datang untuk menyerahkan sabu kepada anggota yang menyamar.
• Kronologi Penangkapan Samsur Rijal dan Barang Bukti 4 Saset Sabu di Parepare
• Skor, Siaran Langsung atau Live Streaming RCTI Timnas U23 Indonesia vs Iran, Susunan Pemain
"Disitu langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap yang saat itu beras di Yasis di Dusun Tobbalo, Desa Tobbalo," tuturnya.
"Sabu yang didapat dari tersangka Wawi adalah miliknya yang dia bawa dari Wajo untuk dijual di Luwu," ucapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu handphone merek nokia warna hitam, dan satu handphone merek samsung warna putih.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dua-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-kini-diamankan-di-mapolres-luwu.jpg)