Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow Hartanya!
Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow harta nya!
"Hukuman mati tidak gampang dijatuhkan. Walau saya setuju, tapi bukan berarti itu bisa langsung dijatuhkan," tuturnya.
"Hukuman mati adalah ultimum remidium jadi sangat tergantung perbuatan terdakwa dan untuk memutus satu perkara berdasarkan fakta hukumnya," tambah Artha.
Sebelumnya, KY mengumumkan, 13 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.
Mereka akan mengikuti tes wawancara pada 12-14 November mendatang di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Hal itu diumumkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (5/11/2019).
"Berdasarkan hasil sidang pleno sejak tadi pagi sampai siang, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk (maju) ke tahap wawancara," kata Aidul.
Artha Theresia Silalahi adalah hakim yang begitu mengidolakan ayahnya, almarhum LM Silalahi.
Karir yang telah dicapai Artha saat ini tak lepas dari dorongan keluarga dan orangtuanya.
Sang ayah, LM Silalahi sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Pangkalpinang. Jabatan yang juga sudah pernah diemban oleh Artha Silalahi.
Ketika itu Artha masih duduk di kelas 1 SMP. Ayah tercinta meninggal dunia sebelum Artha diangkat menjadi hakim.
Jatuhkan Pidana Ringan Bagi Koruptor
Meski menyatakan mendukung hukuman mati pada bandar narkoba dan koruptor. Ternyata Artha Theresia Silalahi pernah menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, yaitu Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pada 2015 lalu.
Vonis ringan ini pun menjadi pertanyaan Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap.
Awalnya, Maradaman menyinggung soal kode etik hakim. Kemudian, hal tersebut dikaitkan dengan pertanyaan perihal vonis yang dijatuhkan Artha kepada Udar Pristono yang dianggap kontroversial.
"Ibu pernah menjadi hakimnya (kasus Udar Pristono). Ibu menjatuhkan pidana yang ringan sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 tahun. Lalu kemudian pengajuan kasasi dan oleh MA dijatuhi hukuman 13 tahun, " ujar Maradaman.