Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow Hartanya!

Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow harta nya!

Editor: Waode Nurmin
Komisi Yudisial RI
Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow Hartanya! 

Sosok Kontorversi Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Wow harta nya

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Yudisial (KY) tengah menyeleksi 13 orang Calon Hakim Agung 2019. Salah satu yang menjadi sorotan publik yakni hakim Artha Theresia Silalahi.

Wanita berdarah Batak ini menjadi perhatian warganet karena dengan lantang menyatakan mendukung vonis hukuman mati bagi koruptor dan Bandar Narkoba.

Dia menegaskan, hukuman mati merupakan bentuk pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku kedua kejahatan itu.

"hukuman mati terhadap kasus korupsi dan narkotika menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara," ujar Artha saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam wawancara seleksi hakim agung pada Kamis (14/11/2019).

"Jadi untuk kasus tertentu mungkin hukuman mati memang tepat, " lanjut Artha.

Dia lalu memberikan alasan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba diharapkan mengurangi kejahatan mereka secara individu.

Artha mengatakan, seorang bandar memengaruhi masyarakat luas dan anak-anak sehingga terjerat kasus narkoba. "Jadi kalau ketemu bandar, habiskan, " tegas Artha.

Sementara itu, untuk koruptor yang tidak bisa lagi diberi efek jera, hukuman mati juga dinilainya perlu.

"Kalau koruptor tidak bisa lagi diubah, dan tidak ada harapan untuk berubah, maka saya termasuk yang setuju (diterapkan hukuman mati)," katanya.

Akan tetapi, Artha juga beranggapan bahwa hukuman mati bersifat ultimatum remedium atau penerapan sanksi pamungkas dalam penegakan hukum.

Sehingga jika masih ada kondisi yang bisa diubah atau diperbaiki, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.

Perihal hukuman mati ini kemudian didalami kembali anggota KY, Aidul Fitriciada Azhari. Aidul mengaitkan penerapan hukuman mati dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum demokrasi.

Menjawab pertanyaan Aidul, Artha menyatakan jika hukuman mati merupakan pilihan yang situasional.

Vonis hukuman mati, menurut Artha tergantung dari banyak faktor, salah satunya perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved