Sebelum Nikah, Calon Mempelai Harus Siapkan Dokumen dan Ikut Bimbingan, Jika Tidak?
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
TRIBUN-TIMUR.COM - Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
Untuk bimbingan pernikahan, calon pengantin mengikuti program bimbingan perkawinan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Selain itu, juga mempersiapkan NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orangtua/Wali.
• AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK
• Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto
Pernikahan dapat dilakukan di KUA maupun luar KUA dengan biaya yang berbeda.
Untuk yang di KUA biayanya gratis dan di luar KUA membayar Rp 600.000.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, dilansir Kemenag.co.id:
1. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
3. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
4. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua
5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
• AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK
• Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Lahir
Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
3. Menerima lembar pembayaran (billing)
4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja
Bimbingan Perkawinan
Calon Pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Waktu Pelayanan
Pendaftaran : 10 menit, output: bukti pendaftaran
Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
Bimbingan Perkawinan Catin (Calon Pengantin) : 16 jam
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA : 20 menit
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
Catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja
Biaya
Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp 0,-
Pelaksanan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja : Rp 600.000
Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank Persepsi
Layanan tentang pernikahan juga dapat di lihat melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-siapkan-dokumen-hingga-ikut-bimbingan-perkawinan?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: