Sebelum Nikah, Calon Mempelai Harus Siapkan Dokumen dan Ikut Bimbingan, Jika Tidak?
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
Pendaftaran : 10 menit, output: bukti pendaftaran
Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
Bimbingan Perkawinan Catin (Calon Pengantin) : 16 jam
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA : 20 menit
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
Catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja
Biaya
Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp 0,-
Pelaksanan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja : Rp 600.000
Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank Persepsi
Layanan tentang pernikahan juga dapat di lihat melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-siapkan-dokumen-hingga-ikut-bimbingan-perkawinan?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: