Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramai Orang Daftar CPNS 2019, ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ramai Orang Daftar CPNS 2019, ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun timur
Hukum Gadaikan SK CPNS di bank menurut UAS 

Ramai Orang Daftar CPNS 2019, ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2019 telah memasuki hari keempat, Kamis (14/11/2019).

Setelah dibuka pada Senin (11/11/2019), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sudah terhitung 1.190.604 orang membuat akun SSCN.

Pendaftaran CPNS: Login di https://sscasn.bkn.go.id sscn.bkn.go.id, 6 Kementerian Terima Lulusan SMA

Posting Video Potongan Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS), Ferdinand Hutahaean: Ngeri Kali Puang!

Seperti yang diketahui, pembuatan akun SSCN menjadi langkah pertama pendaftaran CPNS 2019 di laman sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, BKN juga menyampaikan terdapat 197.598 orang yang telah mengisi formulir pendaftaran.

Sedangkan 47.268 orang telah resmi mendaftar CPNS 2019.

Informasi tersebut BKN sampaikan melalui akun Facebook resminya, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Rabu (13/11/2019).

Data yang disampaikan merupakan rekap data yang diterima BKN per 13 November 2019, pukul 14.43 WIB.

Antusiasme pendaftar CPNS memang selalu tinggi.

Status PNS saat ini tampaknya masih menjadi pekerjaan yang paling diburu.

Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.

Minim resiko pemecatan atau PHK.

Selain itu adanya jaminan uang pensiun.

Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.

Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya. 

Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustaz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.

UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

Berikut videonya:

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.  

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang."

"Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved