Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TAPD Tak Hadiri Undangan Banggar, DPRD Mamasa Kembalikan KUA-PPAS

TAPD Tak Hadiri Undangan Banggar, DPRD Mamasa Kembalikan KUA-PPAS. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini sedianya dihadiri tim TAPD

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
semuel/tribunmamasa.com
Rapat banggar DPRD Mamasa 

TAPD Tak Hadiri Undangan Banggar, DPRD Mamasa Kembalikan KUA-PPAS

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Anggaran (banggar) DPRD Mamasa, Sulawesi Barat kembali menggelar rapat membahas KUA-PPAS.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini sedianya dihadiri tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Namun undangan yang diberikan banggar tidak direspon oleh TAPD Mamasa.

Rapat ini sesuai jadwalnya membahas penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

 Cara Kompres PDF & Foto untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2019, https://sscasn.bkn.go.id/ sscn.bkn.go.id

 Sebab Web Pendaftaran CPNS https:// sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id Error dan Passing Grade Turun

 Panas di Liga, Pemain Manchester City dan Liverpool Berkelahi di Timnas Inggris

Namun hingga menunggu berjam-jam, pihak TAPD Mamasa tidak hadir.

Belum diketahui pasti penyebab TAPD tidak hadir pada rapat ini.

Tetapi yang pasti, tak satupun dari TAPD yang terlihat pada rapat Selasa (12/11/2019) siang.

Sebelumnya, rapat yang sama digelar beberap hari lalu, bersama Banggar dan TAPD.

Namun berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa sebelum KUA-PPAS mendapat tanggapan dari Banggar, dilakukan rapat inrernal.

Sehingga rapat saat ini menindaklanjuti keputusan rapat sebelumnya.

Pada rapat sebelumnya, TAPD tidak memberi ruang bagi banggar untuk mengoreksi dan mengsinkronisasi KUA-PPAS.

Alasannya karena piha TAPD tidak ingan berbenturan dengan aturan.

Bahwa TAPD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ada fungsi DPRD yang diakui untuk membahas KUA-PPAS.

Namum funsi itu dibatasi oleh pertauran pemeruntah terkait waktu pembahasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved