Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini e-KTP Harus Dikumpulkan Maju di Pilkada Barru

Anggota KPU Barru Masdar mengatakan, ada dua jalur yang bisa digunakan oleh bakal calon untuk ikut bertarung di Pilkada.

Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
akbar
Komisioner KPU Barru devisi teknis dan penyelenggaraan, Masdar. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, mulai mensosialisasikan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Barru 2020.

Beberapa poin disosilisasikan seperti proses pendaftaran bakal calon.

Anggota KPU Barru Masdar mengatakan, ada dua jalur yang bisa digunakan oleh bakal calon untuk ikut bertarung di Pilkada.

Januari-Oktober Sudah Ada 300 Janda Baru di Pangkep, Ini Penyebab Perceraian

Preview Persebaya Vs PSM: Adu Tajam Ferdinand Sinaga-Irfan Jaya

Bocah 10 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Kakak Kandung, Baru Terungkap Jelang Melahirkan

Selain melalui Parpol, bakal calon bisa mendaftar lewat jalur perseorangan.

Syarat khusus untuk jalur perseorangan atau calon independen di Pilkada Barru yaitu, harus menyerahkan 12.969 dukungan KTP.

"Jumlah dukungan KTP diambil dari 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Barru," ujar Masdar.

Jumlah DPT terakhir di Barru sebanyak 129.687. Jumlah tesebut minimal sebaran 50 persen dari tujuh kecamatan di Barru.

"Minimal jumlah dukungan ada di empat Kecamatan," kata Masdar kepada TribunBarru.com, Rabu (13/11/2019).

Lanjut Masdar, bakal calon lewat jalur perseorangan tersebut harus mengumpulkan dukungan berupa KTP elektronik.

 Januari-Oktober Sudah Ada 300 Janda Baru di Pangkep, Ini Penyebab Perceraian

 Preview Persebaya Vs PSM: Adu Tajam Ferdinand Sinaga-Irfan Jaya

 Bocah 10 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Kakak Kandung, Baru Terungkap Jelang Melahirkan

"Nama dan alamat pendukung harus sesuai saat dilakukan verifikasi faktual bagi bakal calon indenpenden," katanya.

Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Barru itu menambahkan, proses penyerahan dukungan perseorangan dimulai Desember 2019.

"Untuk jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai Desember 2019, hingga Maret 2020," tambah Masdar.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan Juni 2020.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved