Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019, Ini Syarat Mengurus SKCK, Pastikan Dokumen Lengkap

Pendaftaran CPNS 2019, Ini Syarat Mengurus SKCK, Pastikan Dokumen Lengkap

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
darul/tribun-timur.com
Suasana saat para pemohon SKCK di loket pelayanan SKCK di Ditintelkam Polda Sulsel, Kota Makassar 

Tentu, hal ini menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS dengan salah satu syarat mempunyai SKCK. (*)

Tata Cara Membuat SKCK Online 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.

Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham Lulusan SMA SMK, Usia & Tinggi Badan, Cek Juga Cara Daftar!

11 November Daftar CPNS 2019 di SSCASN, Ini Cara Upload Swafoto (Selfie) Pegang KTP, Ukuran & Format

Lowongan Kerja BUMN Terbaru - PT Pelni Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Link Daftar, Batas Waktu

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,

Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved