Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Markus Nari 2 Kali Tersangka KPK dalam Setahun, Eks Ketua DPRD Makassar yang Divonis 6 Tahun Penjara

Markus Nari politisi kawakan Sulsel. Pria kelahiran Senin, 17 September 1962 ini menjadi legislator dari level DPRD II hingga DPR RI.

Tayang:
Editor: AS Kambie

2. Dijadikan Tersangka Berselang Dua Hari Setelah Setya Novanto

Tribun Timur cetak edisi 18 Juli 2017

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan tersangka untuk Markus hanya berselang dua hari setelah Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dijadikan tersangka dalam kasus e-KTP. Setnov dtetapkan tersangka pada Senin (17/7/2017) malam.

Di bulan Juli 2017 itu, dalam tempo tiga hari, dua elite Golkar ditetapkan tersangka oleh KPK.

Tapi, Markus berbeda dengan dua rekannya. Dalam kasus e-KTP, Markus sudah dua kali ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Markus ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Markus pun kaget lagi. "Kaget! Sangat kaget. Saya tidak pernah menerima dana sepersenpun dari orang depdagri atau kontraktor proyek e-KTP ini," ujar Markus melalui telepon, Rabu (19/7/2017) malam.

Markus, menjelaskan saat proyek e-KTP ini dibahas dan ditender, ia masih berada di Komisi V DPR RI.

Surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka kali kedua dalam kasus e-KTP belum diterima Markus dari KPK. "Saya belum ada panggilan, tetapi saya tetap hormati dan kooperatif dengan KPK," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Markus berdasarkan fakta persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

"Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN. Indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

Oleh penyidik KPK, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Selain tersangka di korupsi e-KTP, sebelumnya kami sudah tetapkan MN sebagai tersangka karena dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggalkan secara langsung atau tidak di pemeriksaan sidang e-KTP dan penyidikan terhadap Miryam," kata Febri.(*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved