Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kunjungi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Anggota DPRD Lutim Alpian Bahas Ini

Alpian konsultasi perihal petunjuk teknis pemanfaatan Sungai Larona di Kecamatan Malili, untuk dijadikan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian konsultasi pemanfaatan Sungai Larona di Kecamatan Malili dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota DPRD Luwu Timur Alpian, menyambangi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Makassar, Rabu (13/11/2019).

Alpian konsultasi perihal petunjuk teknis pemanfaatan Sungai Larona di Kecamatan Malili, untuk dijadikan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili.

Konsultasi dilakukan menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 3 DPRD Luwu Timur, bersama PDAM Malili pada Jumat lalu.

Dulu Takut Dipelet Vicky Prasetyo Bunda Sarita Kini Makin Lengket dengan Mantan Angel Lelga

Cegah Radikalisme, JK Minta Kampus Ajarkan Islam Moderat

Sudah 197.598 Pendaftar Isi Formulir di sscn.bkn.go.id, ini Cara Daftar CPNS 2019, Syarat & Dokumen

Pada RDP tersebut terungkap, volume air baku untuk kebutuhan warga semakin berkurang sehingga dibutuhkan Sungai Larona.

Legislator Hanura diterima Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Marfah, dan Kasi Bendungan Muhammad Firdaus.

Anggota DPRD Luwu Timur Alpian mengatakan, Sungai Larona dapat dimanfaatkan sepanjang tidak merubah tata air atau merusak desain milik PT Vale Indonesia.

"Maksudnya, pengelolaan sungai dapat dilakukan di luar dari bangunan powerhouse milik PT Vale Indonesia," kata Alpian kepada TribunLutim.com.

Disisi lain, ijin pengelolaan sungai ada di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melaui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel.

Termasuk untuk mengelola sungai tersebut legalitas harus diperhatikan, agar tidak terbentur dengan aturan.

Alpian menambahkan, balai memberikan saran agar membuat desain pengambilan dan pengolahan ke balai untuk mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek).

Kemudian oleh pihak balai dan selanjutnya mendapatkan Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dari kementrian.

"Intinya adalah Sungai Larona dapat kita manfaatkan untuk kebutuhan air bersih masyarakat di Luwu Timur," tambah Alpian.

Digugat Anaknya Sendiri, Mukti Rachim: Tidak Ada Ayah Mau Celakakan Anaknya

Pimpinan DPRD Sulsel Tidak Hadir di Paripurna Pandangan Fraksi, PPP Protes

HUT ke 74, Satuan Brimob Polda Sulsel Laksanakan Bakti Sosial

"Dengan catatan dapat dilakukan kajian teknis atau perencanaan terlebih dahulu seperti volume air, yang akan kita butuhkan," imbuhnya.

Adapun sumber air baku PDAM yaitu Sungai Lawape, Uwelanti dan Malotong.

Sungai Lawape untuk menyuplai kebutuhan warga Kecamatan Malili, Sungai Uwelanti untuk Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur dan Wotu.

Sementara Sungai Malotong untuk memenuhi kebutuhan air pelanggan di Kecamatan Burau.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved