Alasan Lima Remaja Makassar Pilih Maros sebagai Lokasi Jambret
Kelimanya disangkakan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Lima jambret asal Makassar diringkus personel Satreskrim Polres Maros.
"Bukan saya yang eksekusi langsung pak, hanya anggota yang turun," tuturnya.
Saat ini kelimanya telah digelandang ke Mapolres Maros, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga turut mengamankan dua buah ponsel, dan dua unit sepeda motor jenis matic, yang dipakai kelimanya beraksi.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Berita Terkait