Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lakukan Ini saat Buat Akun CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id , Perhatian Pendaftar Formasi SMA

Jangan Lakukan Ini saat Buat Akun CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id , Perhatian Pendaftar Formasi SMA

Editor: Waode Nurmin
SSCN.BKN.GO.ID
Cara buat akun - login di https:// sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id di pendaftaran CPNS 2019. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia melalui laman instansi yang didaftar dan https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kemudian wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https:// sscasn.bkn.go.id/.

Dalam pelaksanaan pendaftaran CPNS tahun ini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.

Instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.

Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK 

Pada pendaftaran CPNS 2019, bagi yang hanya memegang ijazah SMA atau SMK sederajat, bisa ikut mendaftar CPNS karena ada formasi untuk lulusan SMA dan SMK.

Setidaknya ada 3 kementerian atau lembaga negara yang memanggil lulusan SMA dan SMK mendaftar.

1. Kemenkumham 

Kementerian Hukum dan HAM memberi kesempatan bagi para lulusan SMA atau sederajat ikut dalam proses pendaftaran CPNS 2019.

Ada 3.532 formasi untuk lulusan SMA dan SMK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.875 akan diterima sebagai sipir atau penjaga tahanan dan 675 akan akan diterima sebagai pemeriksa keimigrasian pelaksana/pemula.

2. Kementan

Kementerian Pertanian RI ( Kementan ) memberi porsi kepada lulusan SMK untuk mengisi kursi pada jabatan fungsional dan pelaksana.

Untuk jabatan fungsional pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan ada 26 kursi, pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner ada 9 kursi, pelaksana pemula/pemula-pengawas benih tanaman ada 2 kursi, pelaksana pemula/pemula-pengawas mutu pakan ada 5 kursi, pelaksana pemula/pemula-pengendali organisme pengganggu tumbuhan ada 1 kursi.

Untuk jabatan pelaksana pemelihara kebun ada 2 kursi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved