Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditemukan Tisu Magic di Rumah Kos, ini Kekejaman Lain Bu Guru Novi Saat Ajak Siswinya Hubungan Badan

Ditemukan Tisu Magic di Rumah Kos, ini Kekejaman Lain Bu Guru Novi Saat Ajak Siswinya Hubungan Badan

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun bali
Bu Guru Novi Saat Ajak Siswinya Hubungan Badan dengan selingkuhan 

Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.

Dengan hasil ini, ia akan menjerat Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

Dikecam DPRD Buleleng

Kasus ini mendapat kecaman dari Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari.

Pasalnya Darmaningsih yang merupakan seorang tenaga pendidik, nekat mengajak anak didiknya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Atas peristiwa ini, ia mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Pelaku perempuan terlalu cinta sehingga mau saja menuruti apa kemauan yang laki-laki.

Yang laki-laki ini juga saya rasa ada kelainan seks. Kasus ini menjadi pelajaran pahit buat kita," tutur dia. 

Siasat licik bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) saat merayu siswinya untuk diajak hubungan badan bertiga dengan pacarnya terbongkar.
Siasat licik bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) saat merayu siswinya untuk diajak hubungan badan bertiga dengan pacarnya terbongkar. (youtube TVOne)

Seperti diketahui sebelumnya, Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Siswi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved