CPNS 2019
Rincian Formasi, Syarat, 11 Dokumen Pendaftaran CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 180 Formasi
Rincian Formasi, Syarat, 11 Dokumen Pendaftaran CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 180 Formasi
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Berkelakuan baik;
12. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal, sebagai berikut:
- D-III: 2,75 dari skala 4
- S-1/D-IV: 3,00 dari skala 4
- S-2: 3,20 dari skala 4
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/
TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
• Bocoran dan Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Mulai TWK, TIU, hingga TKP
• Lowongan Kerja SMA SMK - Yamaha Indonesia Cari Karyawan Baru, Buruan Daftar Online, Cek Syarat
• Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Pertamina Besar-besaran 109 Posisi, Cek Syarat & Link Daftar Online!
B. Kriteria Pelamar
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
a. berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri.
2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan
dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
C. Unggah Dokumen