Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayo ke CFD Akhir Pekan Ini, BKD Sulsel Gelar Simulasi CAT CPNS 2019

Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun, mengatakan pendaftaran CPNS dilakukan seperti tahapan sebelumnya, yakni pendaftaran melalui online.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun. 

"Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019,"tulis Admin.

Nah, untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan Kemenkes untuk membuat integrasi data STR dengan sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang dikelola BKN.

Syarat Lolos CPNS 2019

Simak nilai yang harus pelamar CPNS 2019 penuhi agar bisa lolos dari seleksi tersebut.

1. Memenuhi persyaratan Administrasi

Setiap pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Seluruh berkas persyaratan wajib diunggah saat melakukan pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id mulai 11 November 2019.

Dokumen wajib yang wajib diunggah, yakni scan KTP asli, foto, swafoto bersama kartua informasi akun, Ijazah dan trakskrip nilai asli, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019.

Kepala Seksi Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel Referensi Non PNS pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Andi Ibrahim memberikan pemaparan lebih dalam mengenai sistem SSCASN 2019 yang memiliki beberapa fitur baru.

Fitur tersebut di antaranya adanya keterangan hasil pengumuman seleksi administrasi bagi pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bersifat mandatory atau wajib disertakan.

Selain itu, akan ada waktu sanggah maksimal diajukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi bagi para pendaftar dan dijawab maksimal 7 hari oleh instansi.

"Untuk itu, Instansi wajib membuka kontak helpdesk salah satunya dalam rangka proses waktu sanggah tersebut,"kata Andi.

Pengumuman penerimaan resmi akan dipublikasikan di website dan media sosial instansi penerima formasi.

2. Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018, pelamar CPNS 2019 wajib mencapai nilai ambang batas saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, sebagai berikut:

-Pelamar umum harus melewati ambang batas (passing grade): 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK

-Pelamar Cumlaude, Diaspora: Nilai Kumulatif minimal 298 dengan nilai TIU minilai 85

-Pelamar Difabel: nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 70

-Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai kumulatif 260 dengan TIU minimal 60

-Eks Honorere K-II: nilai kumulatif 260 dengan TIU minimal 60

-Olahragawan Berprestasi Internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

-dokter spesialis dan instruktur penerbangan, nilai kumulatif minimal 298 dengan nilai TIU 80

-untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

3. Lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%

Catatan:

TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
TIU: Tes Intelegensia Umum
TKP: Tes Karakteristik Pribadi

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved