Seorang Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Polri Jadi Dasarnya
POLRI menetapkan satu tersangka penembak mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.
TRIBUN TIMUR.COM, KENDARI - Harapan dari keluarga dan mahasiswa Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara kepada aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku penembak mahasiswa di kampus itu akhirnya membuahkan hasil.
POLRI menetapkan satu tersangka penembak mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.
• Siapa Andi Zulkarnain? Ajak Warga Lutim Awasi Komite Sekolah
• 20 Ribu Kupon Kembali Diundi di HUT ke-17 Periode Kedua Toko Alaska
• Lelang Kendaraan, Pemkot Palopo Memaksimalkan Pengelolaan Aset Daerah
• Terciduk Curi Gas Elpiji, Tiga Remaja Diamankan Polres Barru
• Terciduk Curi Gas Elpiji, Tiga Remaja Diamankan Polres Barru
Satu tersangka itu adalah polisi berinisial Brigadir AM, yang segera ditahan.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes Chuzaini Patoppoi, saat konferensi pers hasil penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan mahasiswa Kendari.
Ketika itu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi dan Randi, tewas tertembak.
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ada di tempat kejadian.
Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan senjata milik enam anggota Polri saat mengamankan aksi demonstrasi.
"Hasil pemeriksaan uji balistik, selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri."
"Yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Polri memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api, saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selongsong.
Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan oleh Brigadir AM.
"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut.
Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.