Terciduk Curi Gas Elpiji, Tiga Remaja Diamankan Polres Barru
Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur yakni NA (17) dan MJ (17). Sedangkan satu pelaku lainnya yang diketahui merupakan
Penulis: Akbar | Editor: Ansar
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru mengamankan tiga pelaku pencuri tabung gas elpiji tiga kilogram.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur yakni NA (17) dan MJ (17).
Sedangkan satu pelaku lainnya yang diketahui merupakan residivis adalah NA (18).
Ketiganya pelaku beralamat di Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
• Smart FM Makassar Hadirkan James Gwee Beri Motivasi ke Ratusan Sales dan Marketing
• Demi Uang Pria ini Nekat Santap 30 Butir Telur, Aksinya Berujung Maut
• KPU Minta Syarat Dukungan Calon Perseorangan Wali Kota Makassar Diserahkan Bulan Depan
Kapolres Barru, AKBP Burhaman melalui Kasubag Humas, AKP Sainuddin mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan di Jl Pramuka, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
Ketiganya ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Barru, pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 13.30 Wita.
"Adapun barang bukti tabung gas diamankan sebanyak 27 biji," kata AKP Sainuddin kepada TribunBarru.com, Kamis (7/11/2019).
Berdasarkan hasil interogasi polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan membobol sebuah toko di Jl Pramuka, Barru.
Kemudian mereka menggasak tabung gas yang diincar tersebut.
• Smart FM Makassar Hadirkan James Gwee Beri Motivasi ke Ratusan Sales dan Marketing
• Demi Uang Pria ini Nekat Santap 30 Butir Telur, Aksinya Berujung Maut
• KPU Minta Syarat Dukungan Calon Perseorangan Wali Kota Makassar Diserahkan Bulan Depan
Pemilik toko lalu mengetahui aksi para pelaku tersebut hingga tertangkap basah alias kedapatan.
Hingga akhirnya pemilik toko melaporkan kasus dialami di Polsek Barru, kemudian bersama jajaran Polres Barru mendatangi tempat kejadian lalu ketiga pelaku langsung diamankan.
Sainuddin menambahkan, selain beraksi di Barru, kasus serupa sebelumnya juga dilakukan pelaku di Kabupaten Pangkep.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu penjara lima tahun, ia disangkakan pasal 363 ayat 1," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur