Berhubungan Intim Bertiga dengan Siswa SMK Hingga Pegawai Kontrak dan Guru ini Dibekuk
Selingkuhan yang bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tersebut, merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya diciduk polisi.
Selingkuhan yang bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tersebut, merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga) berinisial V (16).
• Persebaya Vs PSM Dijadwal Ulang, Suporter: PSSI Tetap Konsisten!
• Progres Revitalisasi Stadion Kalegowa, Rumput Segera Ditanam
• TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
• Persebaya Vs PSM Dijadwal Ulang, Suporter: PSSI Tetap Konsisten!
• Progres Revitalisasi Stadion Kalegowa, Rumput Segera Ditanam
• TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Setiap Hari Ibu Izinkan Putrinya Ikut Les, Siapa Sangka Diajak Gurunya Berhubungan Intim Sampai 4 Kali