Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan

Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan. 

Apa penyebab Ibrahim Mukti gugat saudara dan ayahnya?

Ternyata gara-gara harta.

Bermula ketika Abd Mukti Rachim ingin menjual SPBU (pompa bensin) miliknya di Jalan HAM Arsyad, Watangsoreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Kabar yang diperoleh, Abd Mukti Rachim memiliki 3 SPBU yang berada di Parepare dan Kabupaten Sidrap, kabupaten tengga Parapare.

Bisnis SPBU itu berada di bawah bendera PT Imam Laega Jaya Bersama.

Namun, usaha Abd Mukti Rachim menjual SPBU ditentang Ibrahim Mukti, salah satu dari 7 anaknya.

Hanya Ibrahim Mukti yang menentang dan memilih menggugat melalui pengadilan.

Ibrahim bersama saudara menjadi pemegang saham PT Imam Laega Jaya Bersama.

Namun, sebagai pemegang saham di perusahaan keluarga, dia meminta jatah lebih dari hasil penjualan SPBU warisan orang tuanya.

4. Sebut anaknya durhaka

Menanggapi gugatan anaknya, Abd Mukti Rachim berkali-kali mengatakan bahwa Ibrahim Mukti anak durhaka dan tidak tahu diri.

“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah diberi anu (harta warisan) menuntut lagi,” kata Abd Mukti Rachim di Pengadilan Negeri Parepare.

"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan. Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut lagi saham bohong-bohong," kata dia geram.

Lebih lanjut, kata Abd Mukti Ibrahim, saham diberikan kepada anaknya hanya sekadar formalitas sebagai syarat pendirian perusahaan pengelola SPBU.

Kendati demikian, SPBU itu tetap diwariskan kepada anaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved