Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 1,3 M di Makassar
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 Milyar gagal diedarkan di wilayah kota Makassar.
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
Kata Kombes Wahyu, narkoba jenis sabu ini seberat 1.300 gram atau 1,3 Kilogram. Harga pergramnya di Makassar Rp 1 juta.
• BERLANGSUNG 4 LINK LIVE STREAMING RCTI TV Online Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste, Akses via HP
• Cara Pemprov Sulbar Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
• Live RCTI & Live MolaTV 3 LINK Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Timor Leste - Nonton Gratis
"Jadi dikalikan saja kalau harganya satu juta rupiah dari barangnya. Tapi tentu kita tidak melihat soal nilai," ungkap Wahyu.
Kata Wahyu, dalam pengungkapan ini ada empat orang diamankan.
Keempat pelaku ini merupakan jaringan baru di Makassar.
Pasalnya, jaringan baru ini menggunakan sindikat narkoba dari Medan, dan narkoba itu diselundupkan lewat jasa pengiriman.
"Mereka memakai pengiriman JNT, dan ini kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Wahyu.
Diketahui, pengungkapan kasus dilakukan tim Ubur-ubur Satresnarkoba sejak, Sabtu (2/11/2019) saat dua pengedar ditangkap.
• BERLANGSUNG 4 LINK LIVE STREAMING RCTI TV Online Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste, Akses via HP
• Cara Pemprov Sulbar Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
• Live RCTI & Live MolaTV 3 LINK Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Timor Leste - Nonton Gratis
"Awalnya kami mengamankan dua pelaku di Jl Kakatua, barang buktinya itu sabu seberat 80 gram," kata Wahyu saat merilis.
Tim Ubur-ubur Polrestabes mengamankan Al (22) dan Av (20) di Jl Kakatua, bersama barang bukti narkoba jenis sabu 80 gram.
Setelah Al dan Av ditangkap, tim kemudian lakukan penyelidikan dan pengembangan lagi kasus hingga, Selasa (5/11) malam.
Dari pengembangan itu, tim Ubur-ubur lalu mengamankan bandar Ac (20) dan Ar (19) di sebuah rumah kosan di Jl Kakatua 2.
"Jadi di rumah kos itu kami amankan dua bandar dan bersama barang bukti narkoba seberat 1,2 kilogram," ujar Kombes Wahyu.
Tidak hanya narkoba sabu 1,2 Kilogram (Kg) yang diamankan. Tapi tim Ubur-ubur juga amankan tembakau Sintetis 94 gram.
"Pelaku dierat pasal 114, 112. Ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. Mereka juga positif," tambah Wahyu.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur