Gara-gara Disandera Warga, Polisi Ambil Paksa Kotak Suara Pilkades Gantarang Jeneponto
Hal itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan petugas tak diindahkan pendukung salah satu calon Kades Gantarang.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Polres Jeneponto bersama BKO Brimob Polda Sulsel yang dipimpin Kapolres AKBP Ferdiansyah mengambil paksa kotak suara Pilkades Gantarang, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Hal itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan petugas tak diindahkan pendukung salah satu calon Kades Gantarang.
• Hanya 2 Hari, Paket Internet Murah Telkomsel Mulai Rp 60 Ribu, Yuk Simak Ketentuannya
• Catat Rekor di Tangga Musik iTunes, Ini Lirik Lagu You Calling My Name dari GOT7
• VIDEO: Browcyl Bakal Resmikan Relokasi Outlet Ratulangi, Ada Promonya
• IDMI Cabang Bone Terbentuk, Ini Harapan Wakil Bupati Ambo Dalle
• RSUD Sayang Rakyat Sabet Predikat Pelayanan Publik Sangat Baik dari MenpanRB
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, menjelaskan sebelumnya kotak suara disandara pihak pendukung calon kepala desa Gantarang nomor 1.
"Sebelumnya kotak suara sempat dicekal oleh masyarakat pada saat dibawa dalam perjalanan menuju PMD," kata Syahrul, Rabu (6/11/2019) siang.
"Kemudian kotak suara dibawa kembali oleh panitia ke Kantor Desa atas permintaan masyarakat pendukung calon nomor satu," tuturnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menjelaskan aparat keamanan telah melakukan berbagai upaya atas kejadian tersebut.
" Berbagai upaya mediasi dan negosiasi telah dilakukan namun tak membuahkan hasil,"
"Hal tersebut disebabkan menurut pihaknya ada kecurangan oleh panitia Pilkades Gantarang sehingga diminta agar dilakukan perhitungan ulang di desa," pungkasnya.

Kini kotak suara dibawa ke kantor dinas PMD untuk menjaga netralitas dan keamanan tahapan Pilakdes desa Gantarang
"Nanti di Dinas PMD dihitung kembali klo memang menggugat," tutupnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A