Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya
BREAKING NEWS: Seorang Anak Gugat Ayah Kandungnya di Parepare, Ini Masalahnya
Tak hanya menggugat kedua orang tua, tetapi Ibrahim juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan Negeri Parepare.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-PAREPARE.COM, BACUKIKI - Seorang warga di Bacukiki, Kota Parepare bernama Ibrahim Mukti melakukan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (6/11/2019).
Dalam kasus perdata tersebut Ibrahim Mukti menggugat ayahnya sendiri.
• Masih Ingat Angelina Sondakh? Tujuh Tahun di Penjara Kabar Gembira Dibagikan Yuni Shara Sahabatnya
• VIDEO: Lawan PSM, Pelatih Kalteng Putra Harap Wasit Adil
• VIDEO: Begini Penjelasan Pelatih Kalteng Putra Soal Gaji Pemain
• Indah Putri Indriani Calon Petahanan Bupati Lutra Ikut Tes Wawancara di Partai Golkar
• Balasan Ahmad Dhani di Penjara saat Tahu Prabowo Jadi Menteri Presiden Jokowi, Dulu Tim Oposisi
Ibrahim Mukti adalah meruapakan salah seorang pengusaha ternama di kota tersebut.
Tak hanya menggugat kedua orang tua, tetapi Ibrahim juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan Negeri Parepare.
Pihaknya mengajukan gugatan ini, dengan tujuan untuk meminta ganti rugi kepada orang tuanya atas usaha yang telah digarap oleh ayahnya.

Diketahui bahwa Ibrahim Mukti ini telah memiliki tiga SPBU yang telah dikelola. Namun saja Ibrahim masih ingin menuntut keuntungan dari usaha yang dikelola oleh ayahnya. (*)
Laporan wartawan TribunParepaare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A