Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan
Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan
Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan
Mukhlis tetiba menjadi sorotan setelah tertangkap Berzina
Bagaimana tidak, Mukhlis termasuk perancang Hukuman Cambuk yang berlaku di Aceh
Apakah Mukhli masih menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar?
Seperti apa perannya dalam perumusan Hukuman Cambuk di Aceh?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pria yang diketahui sebagai perancang Hukuman Cambuk di Aceh malah tertangkap sedang Berzina.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus Hukuman Cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum para pezina.
• FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina
• Inilah Kampung Perkebunan Alurjambu, Desa Mistis di Banda Aceh yang Ditinggal Ramai-ramai Penduduk
• LINK Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Hindari 9 Kesalahan Saat Daftar, Scan 6 Berkas Ini

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
• FAKTA & KRONOLOGI Foto Syur Tanpa Busana Gadis Tuban Sampai ke Tangan Bos, Pelakunya Ternyata . . .

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
Sosok Mukhlis