Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan

Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan

Editor: Hasrul
SERAMBI/HENDRI
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

Mengenal Sosok Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Terciduk Berzina, Bak Senjata Makan Tuan

Mukhlis tetiba menjadi sorotan setelah tertangkap Berzina

Bagaimana tidak, Mukhlis termasuk perancang Hukuman Cambuk yang berlaku di Aceh

Apakah Mukhli masih menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar?

Seperti apa perannya dalam perumusan Hukuman Cambuk di Aceh?

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria yang diketahui sebagai perancang Hukuman Cambuk di Aceh malah tertangkap sedang Berzina.

Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus Hukuman Cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.

Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum para pezina.

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

Inilah Kampung Perkebunan Alurjambu, Desa Mistis di Banda Aceh yang Ditinggal Ramai-ramai Penduduk

LINK Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Hindari 9 Kesalahan Saat Daftar, Scan 6 Berkas Ini

Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi.
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. (SERAMBI/HENDRI)

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

 FAKTA & KRONOLOGI Foto Syur Tanpa Busana Gadis Tuban Sampai ke Tangan Bos, Pelakunya Ternyata . . .

Wanita dihukum cambuk akibat berzina
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved