CPNS 2019
KABAR GEMBIRA bagi P1/TL CPNS 2018, Nilai SKD Bisa Dipakai Lagi di CPNS 2019, Baca 4 Ketentuannya
KABAR GEMBIRA bagi P1/TL CPNS 2018, Nilai SKD Bisa Dipakai Lagi di CPNS 2019, Baca 4 Ketentuannya
-Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Bocoran Materi SKD
Berikut kisi -kisi materi-materi CPNS 2019 yang sebagaimana diatur dalam Permenpanrb itu:
1. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan tes pertama yang harus dijalani peserta CPNS setelah lolos administrasi.
Tes SKD dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini terdapat tiga kelompok soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi.
Berikut rinciannya:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi TWK antaralain meliputi:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
a) Kemampuan verbal, yang meliputi: