Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Kabar Buruk! BPJS Kesehatan Baru Saja Naikkan Tarif Langsung Ramai Tagar Boikot & Reaksi Resmi BPJS

Kabar Buruk BPJS kesehatan Baru Saja naik Tarif Langsung Ramai Tagar boikot & Reaksi Resmi BPJS

Editor: Mansur AM

Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.

Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan
Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan (Instagram)

 

Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.

1. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved