Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Kabar Buruk! BPJS Kesehatan Baru Saja Naikkan Tarif Langsung Ramai Tagar Boikot & Reaksi Resmi BPJS

Kabar Buruk BPJS kesehatan Baru Saja naik Tarif Langsung Ramai Tagar boikot & Reaksi Resmi BPJS

Editor: Mansur AM

"Boikot aja, biar ga ada keringanan lagi! #BoikotBPJS pada tau ga? Pemerintah telah menggratiskan biaya pengobatan terhadap 96 juta orang pada 2019 dan menggelontorkan Rp 41 triliun untuk mensubsidi BPJS Kesehatan. Kenapa dinaikan? Karena defisit anggaran?," cuitnya.

Pendapat senada juga dicuitkan oleh akun @OpanMin0n. Pasalnya, kenaikan iuran BPJS membuat kondisi keuangan rakyat semakin meringis.

Justru, menurutnya kenaikan tersebut memperparah kondisi perekonomian Indonesia.

"Iuran BPJS dinaikkan justru di saat ekonomi sedang sulit, rakyat susah payah nyari duit demi kelangsungan hidup tapi dipaksa bayar iuran BPJS. Rakyat dicekik meskipun sedang sekarat..#BoikotBPJS," tulis Opan.

Hingga berita ini ditayangkan, tagar #BoikotBPJS jadi trending topic setelah tagar layangan putus di Twitter dan telah di-retweets sebanyak 8.000 lebih.

Mudah! Ini Cara Gampang Turun Kelas Perawatan Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020 

Simak cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Anies Sahabat Sandiaga Jawab Tudingan Anggaran Siluman & Sebut Politisi PSI Sedang Cari Panggung

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

3 Zodiak Mengalami Hari Buruk Mulai 1 November 2019, Cinta Taurus Terus Diuji & Virgo Introvert

RAMALAN ZODIAK JUMAT 1 November 2019: Pisces Tegang dan Stres, Cancer & Libra Sibuk Banyak Tugas

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ilustrasi: Petugas BPJS sedang melayani warga
Ilustrasi: Petugas BPJS sedang melayani warga (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

 

Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved