Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

Editor: Ilham Arsyam
SERAMBI/HENDRI
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap sedang berzina.

Sosok perancang hukum cambuk tersebut bernama Mukhlis.

Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.

Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

LENGKAP Cerita Layangan Putus Part 1 dan Part 2, Bocoran Kabar Kelanjutan Part 3 dari Mommy ASF

5 Bulan Kepergian Ani Yudhoyono, SBY Pilih Makan di Resto yang Tak Pernah Didatangi Berdua Memo

Di ILC TVOne Ahok / Basuki Tjahaja Purnama & Anies Akan Sepanggung, Siapa yang Gak Berani Hadir?

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

FAKTA & KRONOLOGI Foto Syur Tanpa Busana Gadis Tuban Sampai ke Tangan Bos, Pelakunya Ternyata . . .

Wanita dihukum cambuk akibat berzina
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan.

Pria itu menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved