Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar. Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara pada 17 Agustus 2019 lalu. 

Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.

Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.

Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.

"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.

Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.

Mutasi Kadisdukcapil Farida tanpa Izin

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Takalar Farida digeser lagi dari posisinya alias di-demosi.

Farida kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Posisinya diisi Abdul Wahab Muji yang sebelumnya adalah Plt Bagian Organisasi Setda Takalar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved