Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar
Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar. Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Sebelumnya diberitakan Bupati Takalar Syamsarai Kitta dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Ia melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran itu disebutkan merupakan pelanggaran administrasi berat dengan ancaman pemberhentian tetap terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kronologi Bupati Takalar Syamsari Kitta Diancam Dicopot
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Lantas apa yang dimaksud Demosi?
Demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja.
Demosi sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
Kronologi
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar