Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar. Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara pada 17 Agustus 2019 lalu. 

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ancaman pemberhentian tetap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dinilai sebagai hal memalukan bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat atas demosi pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Farida.

Legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan menilai, pelanggaran Bupati Takalar adalah hal yang memalukan.

Baca: Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang

Baca: Bos GoJek Nadiem Makarim Baru Saja Mendikbud, Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Hal Buruk, Anak SD Bingung

Baca: Kini Ketua Umum PSSI, Perjalanan Karir Iwan Bule di Kepolisian Hingga Jabat Kapolda Metro Jaya

Sebab, kesalahan itu adalah hal berulang dari pelanggaran sebelumnya.

Syamsari Kitta dinilai gagal belajar dari kesalahan serupa yang turut berujung sanksi Kemendagri ketika itu.

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara pada 17 Agustus 2019 lalu.
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara pada 17 Agustus 2019 lalu. (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang lebih cerdas, ternyata tidak," katanya kepada Tribun, Selasa (5/11/2019).

Ketua Fraksi Takalar Hebat ini menilai Syamsari Kitta merupakan seorang kepala derah yang arogan.

Menurutnya, kearoganan itu ditandai dengan pelanggaran serupa ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar.

Ia menduga, Syamsari mengabaikan saran-saran staf ahli, Sekda, ataupun BKPSDM ketika memutuskan mendemosi Farida.

"Pak bupati tidak tanggap, bahkan arogan. Kenapa bisa melanggar begitu, apa tidak memikirkan sanksi sebelum mengambil keputusan," tegasnya.

"Bupati itu harus paham, memang ada kewenangannya pada otonomi. Tapi tetap harus mengacu pada koridor yang diatur," bebernya.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mendesak agar Bupati Takalar Syamsari Kitta segera membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Abdul Wahab.

Ia meminta pejabat lama Farida segera dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

"Mau tidak mau bupati harus taat kepada instruksi Mendagri, cabut SK Pak Wahab secepatnya. Ini pelanggaran administrasi berat," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved