Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Tiga Terdakwa Pembunuh di Segeri Pangkep Divonis 15 Tahun Penjara

Ketiganya divonis bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan yang menewaskan warga, Anwar alias Nua (40).

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
munjiyah/tribunpangkep.com
Tiga terdakwa pembunuh pedagang pasar malam di Segeri Pangkep divonis 15 tahun penjara di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkajene, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tiga terdakwa pembunuhan pedagang pasar malam di Pangkep divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya ialah, Muhammadong Halim (49), Akmal M (19) dan Ahmad M (20).

Ketiganya divonis bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan yang menewaskan warga, Anwar alias Nua (40).

Ima Mauliza Ibu Muda yang Dikabarkan Hilang, Nomor Ponsel Tak Aktif, Suami Sibuk Mencari

VIDEO: Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Kembali Memanas

Lirik Lagu Terbaru (G)I-DLE Lion Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Putusannya dibaca di Pengadilan Negeri Pangkep sekitar pukul 15.15 Wita.

"Ketiga terdakwa divonis 15 tahun penjara," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Dwi Hatmojo selaku Hakim Ketua.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Dwi Hatmodjo selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota, Fajar Pramono dan Abdul Hakim.

Dalam putusan sidang tersebut,  masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Dikurangi masa tahanan selama proses hukum, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa," ungkapnya, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu, suasana sidang berlangsung histeris, karena keluarga korban menangis dan tidak terima dengan vonis tersebut.

Sejumlah personel dari Polres Pangkep termasuk Polwan Polres turut mengamankan keluarga korban.

Sebelumnya diberitakan, Anwar (45) warga Kampung Mangkaca, Kelurahan Bontomate’ne, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, tewas ditebas di lokasi pasar malam di Lapangan Mangkaca, Jumat (19/04/2019) malam.

Kejadian itu berawal saat korban Anwar, cekcok dengan istri pelaku di lokasi pasar malam terkait adanya barang yang hilang.

Berselang kemudian, datang pelaku Muhammadong dan mengatakan kalau persoalan ini tidak usah diperpanjang dan pergi meninggalkan Anwar.

Kemudian, korban pulang ke kiosnya untuk menyampaikan ke anaknya, Farhan kalau dia ditikam.

Setelah itu, korban kembali lagi ke lokasi pasar malam sambil membawa parang panjang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved