BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bupati Takalar Cabut SK Demosi Kadis Dukcapil Farida
Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta, akhirnya membatalkan pemberhentian (demosi) Farida dari posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019.
• Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini
• Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang
• Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
Bupati Takalar dalam suratnya menyatakan, surat keputusan (SK) demosi Farida dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.
"Iya, barusan setengah jam yang lalu saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan tanggapan atas pembatalan SK demosi ini.
Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui Whatasapp maupun sambungan telepon, namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan pelanggaran administrasi berat.
Pelanggaran itu dilakukan karena memberhentikan pejabat daerah yang menangani urusan adminduk.
Penggantian pejabat dinilai pelanggaran berat dengan ancaman pemberhentian tetap Bupati Takalar.
Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
• Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini
• Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang
• Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arsyad-mengambil-sumpah-jabatan-pejabat-baru-abdul-wahab-muji-3.jpg)