Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Bupati Takalar Cabut SK Demosi Kadis Dukcapil Farida

Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Arsyad mengambil sumpah jabatan pejabat baru Abdul Wahab Muji, Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Pejabat lama Farida melonak penggantian dan tidak hadir dalam pemberhentian 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta, akhirnya membatalkan pemberhentian (demosi) Farida dari posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019.

Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini

Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang

Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam

 Bupati Takalar dalam suratnya menyatakan, surat keputusan (SK) demosi Farida dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.

"Iya, barusan setengah jam yang lalu saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.

Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan tanggapan atas pembatalan SK demosi ini.

Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui Whatasapp maupun sambungan telepon, namun belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan pelanggaran administrasi berat.

Pelanggaran itu dilakukan karena memberhentikan pejabat daerah yang menangani urusan adminduk.

Penggantian pejabat dinilai pelanggaran berat dengan ancaman pemberhentian tetap Bupati Takalar.

Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.

Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.

 Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini

 Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang

 Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved