Syamsari Kitta Terancam Diberhentikan, Ini Tanggapan Pemkab Takalar
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali terancam diberhentikan dari jabatan oleh Menteri Dalam Negeri.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.
Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menerima surat itu sejak, Senin (4/11/2019) hari ini. Ia diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengembalikan pejabat lama, Farida.
"Suratnya kita terima hari ini, tadi siang kita terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah kepada Tribun.
Rahmansyah menuturkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum mengambil keputusan terkait permintaan Kemendagri ini.
Menurutnya, surat Kemendari ini masih sementara dibahas oleh Pemkab Takalar.
"Kita tunggu keputusannya ya. Ini sementara kita bahas bersama bapak bupati," singkatnya.
Denny Siregar Sentil SBY: Pepo Cuman Nyumbang 100 Juta Doang toh. Gitu kok Seperti Berkuasa Banget |
![]() |
---|
Terancam Gagal Niatan ASN Pemkot Makassar Pindah Pemprov, Danny Pomanto Bakal Mutasi yang Tak Netral |
![]() |
---|
Masih Ingat Pesan Ketua KPK ke Nurdin Abdullah Tahun Lalu, 'Jangan Buat Kebijakan Untungkan Pribadi' |
![]() |
---|
Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Masih Ingat Raymond Manthey yang Hanya 4 Bulan Jadi Suami Yuni Shara? Begini Kondisinya Kini |
![]() |
---|