Syamsari Kitta Terancam Diberhentikan, Ini Tanggapan Pemkab Takalar
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali terancam diberhentikan dari jabatan oleh Menteri Dalam Negeri.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.
Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menerima surat itu sejak, Senin (4/11/2019) hari ini. Ia diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengembalikan pejabat lama, Farida.
"Suratnya kita terima hari ini, tadi siang kita terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah kepada Tribun.
Rahmansyah menuturkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum mengambil keputusan terkait permintaan Kemendagri ini.
Menurutnya, surat Kemendari ini masih sementara dibahas oleh Pemkab Takalar.
"Kita tunggu keputusannya ya. Ini sementara kita bahas bersama bapak bupati," singkatnya.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.