Pesta Miras di Panakkukang Berujung Baku Tikam, Satu Tewas
Peristiwa baku tikam antara dua warga Jl Sukamaju 5, Panakkukang ini terjadi pada Minggu (3/11) pukul 00.10 Wita, dinihari.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pesta Minuman Keras (Miras) di Jl Sukamaju 4 Makassar, berakhir dengan baku tikam.
Peristiwa baku tikam antara dua warga Jl Sukamaju 5, Panakkukang ini terjadi pada Minggu (3/11) pukul 00.10 Wita, dinihari.
Kasus ini pun dirilis pihak Reskrim Polsek Panakkukang, di Mapolsek Jl Pengayoman Kota Makassar, Senin (4/11/2019) siang.
Nadiem Makarim Baru Mendikbud, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk soal Bos GoJek, Anak SD Bingung
Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Sementara Sudah Dilewati Kendaraan Mobil
DPRD Desak Bupati Takalar Taati Peraturan Kemendagri
Rilis kasus ini dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek, Iptu Andri Kurniawan dan didampingi Panit I Reskrim, Ipda Armin.
Sebelum dirilis, tersangka penikaman Jufri (43) dibekuk tim Resmob Panakkukang di rumahnya, Jl Sukamaju 4, Kota Makassar.
"Jadi berselang beberapa jam kejadian itu, tim kami langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi," kata Ipdu Indra saat rilis.
Berdasar pada kronologis, Jufri menikam Saharuddin (29) warga asal Jl Sukamaju 5 dengan 11 tusukan, memakai pisau dapur.
Awalnya korban dan beberapa rekannya sedang menikmati Miras, tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan keluarga pelaku.
Kata Iptu Andri karena khawatir, tersangka menegur korban agar tidak membuat onar pada saat pesta pernikahan keluaganya.
Nadiem Makarim Baru Mendikbud, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk soal Bos GoJek, Anak SD Bingung
Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Sementara Sudah Dilewati Kendaraan Mobil
DPRD Desak Bupati Takalar Taati Peraturan Kemendagri
Tetapi, Saharuddin merespon teguran itu dengan menantang Jufri untuk berduel di lokasi itu. Bahkan, Jufri langsung diburu.
"Pelaku juga sempat sempat ditikam dan terkena jarinya, dari situ pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau," jelas Andri.
Setelah tersangka Jufri memegang pisau yang ia dapat didapur, dia pun berbalik dan menyerang korban dengan 11 tusukan.
"Jadi tersangka ini kita jerat dengan Pasal 35 Ayat 3 (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tambah Andri.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: