Milda Tewas Usai Antar Suaminya Melaut di Larea-rea Sinjai, Tinggalkan 2 Orang Anak Masih Belia
Ia mengalami kecelakaan tunggal, gegara jilbab yang dikenakannya terlilit gear sepeda motor yang dikendarainya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Syamsul Bahri
Pihak Dinas Kesehatan, Kabupaten Sinjai menutup tempat praktek terapi gratis Indo Terapi di Kabupaten Sinjai,
Pasalnya, tempat praktek terapi gratis ini terungkap tidak memiliki izin operasional.
VIDEO: Balon Bupati Luwu Utara Thahar Rum Kembalikan Formulir di PKB
PLN-BPN Sulsel MoU Legalisasi Aset Infrastruktur Ketenagalistrikan, Untuk Apa?
VIDEO: Preview Liga Europa Arsenal vs Vitoria Guimaraes - Momen Bangkit The Gunners
Terjaring Operasi Seorang Nenek Histeris di Depan Polisi, Apa Saja Pelanggarannya?
Fakta Menarik Fadjroel Rachman si Juru Bicara Presiden Jokowi Sekarang, Dulu Suka Kritik SBY
Hal itu terungkap, saat tim pemeriksa dan pengawasan sarana kesehatan Dinas Kesehatan bersama tim terpadu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tempat tersebut di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (24/10/2019) pagi tadi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, Darmawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan, ternyata sarana tersebut belum mendapatkan Izin sesuai aturan Perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Ernawati penanggung jawab praktek terapi tersebut juga tidak dapat memperlihatkan sertifikat kompetensi. Demikian juga alat yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara yang mempekerjakan tujuh orang karyawan dimana para karyawannya juga belum pernah mendapat sertifikat pelatihan.
“ Rekomendasi tim keluarkan, yang bersangkutan bersedia menutup tempat praktek sebelum mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku,” kata Darmawati.

Sementara itu, Ernawati mengaku bahwa tempat praktek itu dibuka sejak sebulan lalu tepatnya pada 25 September bulan lalu. Dia menyebut, dalam sehari itu pasien yang berkunjung mencapai ratusan orang.

Saat diintrogasi, Ernawati mengaku melakukan praktek sejak beberapa tahun terakhir. Lantaran merasa bersalah dengan aktivitasnya itu, dia akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sementara. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: