Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GOR Sudiang Bakal Disulap Jadi Sport Center Berbasis Go Green dan Ada Lokasi Kuliner

Ia menjelaskan selain sport center juga akan diadakan pengembangan tanaman buah melon, rambutan, dan tanaman jangka panjang lainnya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
darul/tribun-timur.com
GOR Sudiang di Jl Pajjaiyang Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Salim menyebutkan, temuan kerugian negara di proyek pagar milik Dispora Sulsel, saat dilakukan pemeriksaan rutin terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, pada tahun 2017.

DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik

Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini

Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik

Proyek ini dikerjakan oleh CV Jangka Utama.

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan pagar ditemukan ada item yang tidak dilaksanakan, padahal anggaran yang dicairkan terlapor habis terpakai.

"Proyek ini jumlahnya Rp600juta. Sementara temuan pemeriksa Inspektorat hanya terealisasi sekitar Rp200 juta. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan, namun anggaran habis dibelanjakan," katanya.

Ia pun menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dibebankan kepada rekanan selaku kontraktor sedangkan tuntutan ganti rugi tidak dibebankan kepada Dispora Sulsel.

* Blacklist

Setelah terbukti melakukan pelanggaran, CV Jangka Utama juga mendapatkan sanksi administratif.

Salim menegaskan bahwa CV Jangka Utama di blacklist dari daftar rekanan pemerintah.

"Jadi kita blacklist, kita ketahui bahwa kontraktor ini telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Setelah di blacklist, mereka tidak lagi bisa melakukan pengerjaan proyek pemerintah," katanya.

Terkait dengan temuan kerugian negara di Dispora Sulsel, Inspektorat telah melakukan sidang TPTGR.

Hasil sidang itu menuntut agar CV Jngka Utama mengembalikan kerugian negara.

Mereka bahkan diberi batas waktu dua tahun untuk mengembalikan kerugian negara itu kepada pemerintah, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut.

Dengan demikian, CV Jangka Utama tidak bisa lagi mengikuti proses lelang pada proyek apapun yang diadakan oleh Pemprov Sulsel. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved