GOR Sudiang Bakal Disulap Jadi Sport Center Berbasis Go Green dan Ada Lokasi Kuliner
Ia menjelaskan selain sport center juga akan diadakan pengembangan tanaman buah melon, rambutan, dan tanaman jangka panjang lainnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Salim menyebutkan, temuan kerugian negara di proyek pagar milik Dispora Sulsel, saat dilakukan pemeriksaan rutin terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, pada tahun 2017.
DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik
Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini
Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik
Proyek ini dikerjakan oleh CV Jangka Utama.
Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan pagar ditemukan ada item yang tidak dilaksanakan, padahal anggaran yang dicairkan terlapor habis terpakai.
"Proyek ini jumlahnya Rp600juta. Sementara temuan pemeriksa Inspektorat hanya terealisasi sekitar Rp200 juta. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan, namun anggaran habis dibelanjakan," katanya.
Ia pun menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dibebankan kepada rekanan selaku kontraktor sedangkan tuntutan ganti rugi tidak dibebankan kepada Dispora Sulsel.
* Blacklist
Setelah terbukti melakukan pelanggaran, CV Jangka Utama juga mendapatkan sanksi administratif.
Salim menegaskan bahwa CV Jangka Utama di blacklist dari daftar rekanan pemerintah.
"Jadi kita blacklist, kita ketahui bahwa kontraktor ini telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Setelah di blacklist, mereka tidak lagi bisa melakukan pengerjaan proyek pemerintah," katanya.
Terkait dengan temuan kerugian negara di Dispora Sulsel, Inspektorat telah melakukan sidang TPTGR.
Hasil sidang itu menuntut agar CV Jngka Utama mengembalikan kerugian negara.
Mereka bahkan diberi batas waktu dua tahun untuk mengembalikan kerugian negara itu kepada pemerintah, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut.
Dengan demikian, CV Jangka Utama tidak bisa lagi mengikuti proses lelang pada proyek apapun yang diadakan oleh Pemprov Sulsel. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: