GOR Sudiang Bakal Disulap Jadi Sport Center Berbasis Go Green dan Ada Lokasi Kuliner
Ia menjelaskan selain sport center juga akan diadakan pengembangan tanaman buah melon, rambutan, dan tanaman jangka panjang lainnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melakukan penataan di Gor Sudiang.
Gubernur Sulsel, M Nurdin Abdullah mengatakan Gor Sudiang akan ia sulap menjadi Sport Center bernuansa go green.
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sulsel di September 2019 Turun
VIRAL Model Cantik ini Kantongi 0,5 Triliun Usai Putus dengan Pacar padahal Selingkuhan, Kok Bisa?
BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo
" Kita akan tata di sana (Gor Sudiang) menjadi sport center yang memiliki konsep lingkungan go green," katanya, Senin (4/11/2019).
Ia menjelaskan selain sport center juga akan diadakan pengembangan tanaman buah melon, rambutan, dan tanaman jangka panjang lainnya.
Selain itu, ada juga pusat kuliner, musik, dan panggung teater.
Untuk anggaran sendiri, Nurdin baru akan mengusulkan tahun 2020 mendatang.
"Tahun depan baru kita usulkan, jadi kita tunggu final perencanaannya kalau final perencanaan sudah selesai baru kita siapkan semua," tambahnya.

Soal pengelolaan Gor Sudiang juga akan ia evaluasi, seiring dengan laporan kasus pungli di area tersebut.
Persoalan yang terjadi di GOR Sudiang, area jogging selama ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memungut retribusi yang tidak jelas pertangungjawabannya.
Soal PKL, untuk sementara diberikan kesempatan untuk berjualan, hingga aktivitas pembangunan berlangsung.(*)
Gegara Pagar GOR Sudiang, Perusahaan Ini Diblacklist Hingga Kembalikan Uang Negara
Kerugian negara atas proyek pembangunan pagar GOR Sudiang, yang berada di Jl Pajjaiang, Kota Makassar, dinyatakan sudah final (selesai).
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Jumat (1/11/2019).
Menurut Salim, temuan kerugian negara ini telah diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Sulsel dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.
DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik
Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini
Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik
"Kerugian negara atas pembangunan proyek pagar GOR SUDIANG ini sudah dikembalikan oleh rekanan. Mereka sudah kembalikan kerugian negara lebih dari Rp 300 juta," kata Salim.
Ia menyebutkan pengembalian uang negara atas kerugian proyek ini, setelah dilakukan mediasi hingga sidang oleh Majelis Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Salim menyebutkan, temuan kerugian negara di proyek pagar milik Dispora Sulsel, saat dilakukan pemeriksaan rutin terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, pada tahun 2017.
DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik
Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini
Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik
Proyek ini dikerjakan oleh CV Jangka Utama.
Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan pagar ditemukan ada item yang tidak dilaksanakan, padahal anggaran yang dicairkan terlapor habis terpakai.
"Proyek ini jumlahnya Rp600juta. Sementara temuan pemeriksa Inspektorat hanya terealisasi sekitar Rp200 juta. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan, namun anggaran habis dibelanjakan," katanya.
Ia pun menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dibebankan kepada rekanan selaku kontraktor sedangkan tuntutan ganti rugi tidak dibebankan kepada Dispora Sulsel.
* Blacklist
Setelah terbukti melakukan pelanggaran, CV Jangka Utama juga mendapatkan sanksi administratif.
Salim menegaskan bahwa CV Jangka Utama di blacklist dari daftar rekanan pemerintah.
"Jadi kita blacklist, kita ketahui bahwa kontraktor ini telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Setelah di blacklist, mereka tidak lagi bisa melakukan pengerjaan proyek pemerintah," katanya.
Terkait dengan temuan kerugian negara di Dispora Sulsel, Inspektorat telah melakukan sidang TPTGR.
Hasil sidang itu menuntut agar CV Jngka Utama mengembalikan kerugian negara.
Mereka bahkan diberi batas waktu dua tahun untuk mengembalikan kerugian negara itu kepada pemerintah, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut.
Dengan demikian, CV Jangka Utama tidak bisa lagi mengikuti proses lelang pada proyek apapun yang diadakan oleh Pemprov Sulsel. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: