Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut
Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut. Puang La'lang pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru terhadap Puang La'lang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Puang Lalang memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
• Panduan SMA/SMK Sederajat Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung Format PDF
• Lora Fadil Anggota DPR RI Bongkar Urusan Ranjang Sama 3 Istri,Berhubungan di Hari Sama Sesuai Urutan
Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung
Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah
Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi
Pengikut aliran Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp. 5 000 per kilogram. Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang La'lang alias Maha Guru.
Polisi menyampaikan, jika Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.
Puang La'lang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah. Antara lain barang bukti yang disita dari kediaman Puang La'lang, serta barang bukti yang dikumpulkan MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
13 Kesesatan yang Diajarkan Puang La'lang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa telah menetapkan Puang La'lang alias maha guru sebagai tersangka penistaan agama.
Puang La'lang (74) merupakan pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Ia ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019.
Aliran ini dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung
Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah
Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitupun Pemerintah Kabupaten Gowa. Bupati Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang La'lang.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang La'lang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Kasubbag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50ribu.
2. Pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp5ribu. Zakat dihitung berdasarkan berat badan pengikut semua. Kemudian dana tersebut dikelola oleh PL Als Maha Guru
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.
4. Adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu.
5. Adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Al-Quran.
6. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran
7. Mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul
8. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun
9. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir
10). Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
11). Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.
12. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran
13). Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)