Panduan SMA/SMK Sederajat Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung Format PDF
Panduan Lulusan SMA/SMK Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung format PDF
Panduan Lulusan SMA/SMK Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung format PDF
TRIBUN-TIMUR.COM - Sisa 5 hari lagi Pendaftaran CPNS 2019 resmi di buka.
Selain formasi untuk lulusan SI, yang paling banyak ditunggu adalah kalian yang Lulusan SMA/SMK sederajat.
Untuk lulusan SMA/SMK CPNS 2019 dibuka di Kementerian Hukum dan HAM / Kemenkumham.
Dua formasi yang dibuka di Kemenkumham yakni penjaga tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian /Pemula
Udah tahu kan dimana harus masuk ketika mau mendaftar. Cukup buka situs SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Ingat, situs baru bisa dibuka Senin 11 November 2019
Sebelum itu kita ulang kembali apa persyaratannya yah. Simak dibawah ini :
1. Lulusan SMA/SMK Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Lulusan SMA/SMK sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
3. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) . Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk Lulusan SMA/SMK .
4. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
5. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
6. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada
wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
provinsi tersebut;
7. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis
formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan
Papua Barat;