Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daging RPH Makassar tak Higienis, Kok Bisa?

Pembubaran ini terjadi karena skema keuangan negara tak memungkinkan untuk mengucurkan dana ke RPH.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
Darul/tribun-timur.com
Daging tidak layak 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar memastikan pembubaran Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Makassar.

Pembubaran ini terjadi karena skema keuangan negara tak memungkinkan untuk mengucurkan dana ke RPH.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menjelaskan, saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Makassar.

"Masih dalam pembahasan, kita tunggu respon dari dewan," katanya.

Sementara itu, Pengawas hygiene dan sanitasi Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Drh Syahrini mengatakan, pemotongan hewan di RPH sangat tidak higienis.

"Sehingga, butuh kucuran dana yang besar. Tahun depan bakal ada kucuran dana dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota sendiri," katanya.

Ia menjelaskan, tak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam mengolah daging di rumah potong hewan.

"Ini dagingnya sangat tidak higienis, ini kita awasi terus supaya masyarakat aman makan Coto dan Pallubasa," katanya. (*)

Fraksi Hanura Dukung Retribusi Parkir dan RPH Diambil Alih OPD Pemkot Makassar

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna tentang pandangan fraksi atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa utama di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2018).

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb datang langsung menyaksikan pandangan fraksi.

Juru Bicara Fraksi Hanura, Amrullah Jaya mengatakan, perubahan ini adalah langkah maju untuk kemajuan kota Makassar.

"Fraksi Hanura berharap perubahan Perda dapat diterapkan di lapangan untuk mendukung pembiayaan daerah," katanya.

Fraksi Hanura mendukung langkah wali kota untuk mengalihkan retribusi retribusi parkir dan rumah potong hewan (RPH) ke organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami mengusulkan segala retribusi di tangani oleh UPT atau SKPD," katanya.

Ia pun mengatakan, ketika retribusi
diambil alih oleh OPD maka perusda dibubarkan saja.

"Karena selama ini tidak mampu meningkat target pendapatan," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Golkar, Syamsuddin Kadir mengatakan, Partai Golkar bakal mengawasi perubahan retribusi jasa usaha.

"Semoga menciptakan perda yang optimal, maka kami akan sosialisasi Perda yang akan ditetapkan ini," katanya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved